faq:2022:04:28:000146923_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Halo mas/mbak, angsuran DP pembelian rumah tapak bisa dapat insentif PPN DTP juga kan ya? (cmiiw) Berarti misalnya bulan ini pembeli membayar angsuran dp sebesar 5jt, bener ngga kalau faktur yang dibuat begini: 01: 50% x 11% x 2,5jt 07: 50% x 11% x 2,5jt Perhitungan angkanya ngga akan dijelasin di email ke WP, cuma biar aku lebih yakin aja ngejawabnya. Bener kaya gini ngga ya Mas/Mba?
Jawaban
ini dipastikan dulu wpnya berhak atas insentif apa tidak ya njar. nanti cek kriterianya di PMK-6/2022. jika benar memenuhi dan mendapat insentif 50% maka benar pembuatan FPnya seperti itu. dijelaskan di pasal 9 ayat 4 untuk tata caranya.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/28/000146923_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion