faq:2022:04:28:000146911_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika perusahaan kami membuat domain web perusahaan dengan periode 2 tahun, memakai jasa pihak ketiga, Sebagai informasi, untuk transaksi domain, SSL, dan Office 365 tidak dapat dikenakan PPh 23 karena termasuk ke dalam Barang Kena Pajak Tidak Berwujud. apakah pernyataan tersebut benar ya? adakah aturan yang jelasnya kak?
Jawaban
Gaada hubungannya sih bang bkp tidak berwujud dengan pph
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/28/000146911_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion