Tanya
mohon informasi apakah pembetulan SPT PPh Badan yg dilakukan dengan menambahkan prepaid bukti potong PPh / menambahkan kredit pajak masih dapat diperbolehkan/dibenarkan oleh peraturan perpajakan? ini apakah diperbolehkan mas/mbak mengingat SPT harus benar lengkap dan jelas
Jawaban
Prepaid ini maksudnya sudah dipotong padahal belum ada transaksi gitu ya? cek dulu ini saat pemotongannya kapan sesuai dengan pasal 15 PP 94 tahun 2010. Sesuai pasal 28 UU PPh: Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa: a. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; b. pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion