Tanya
WP melakukan transaksi dengan Bendaharawan pada bulan Agustus 2021, di bulan Agustus dilakukan pembayaran tanpa PPN plus PPh saja, PPN baru dibayarkan di masa September. WP sudah melaporkan atas PPN tersebut di masa Agustus sedangkan SSP yang diberikan oleh Bendaharawan adalah masa September, begitupun dengan FP nya.
Jawaban
sesuai Pasal 23 ayat (1) PMK-231/PMK.03/2019 Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah wajib menyetorkan PPh dan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipotong dan/atau dipungut: a. paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau b. pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme Langsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion