User Tools

Site Tools


faq:2022:04:27:000186029_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP melakukan transaksi dengan Bendaharawan pada bulan Agustus 2021, di bulan Agustus dilakukan pembayaran tanpa PPN plus PPh saja, PPN baru dibayarkan di masa September. WP sudah melaporkan atas PPN tersebut di masa Agustus sedangkan SSP yang diberikan oleh Bendaharawan adalah masa September, begitupun dengan FP nya.


Jawaban

sesuai Pasal 23 ayat (1) PMK-231/PMK.03/2019 Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah wajib menyetorkan PPh dan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipotong dan/atau dipungut: a. paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau b. pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme Langsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K K N G᠎ R
C N T C M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S T F E A
 
faq/2022/04/27/000186029_1234.txt · Last modified: (external edit)