faq:2022:04:27:000186003_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Misal SPT 2020 sudah lapor, angsuran PPh 25 2020 yg diperhitungkan ikut insentif, tetapi ada satu masa yg seharusnya sdah tidak bleh ikut insentif covid. Apakah nanti msih akan timbul Surat Tagihan Pajak atas kekurangan angsran PPh 25 tsb?
Jawaban
dalam hal memang terdapat kesalahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, silakan lakukan pembetulan
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/27/000186003_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion