User Tools

Site Tools


faq:2022:04:27:000185997_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

aya ingin bertanya mengenai PPh 21 ditanggung pemerintah bagi karyawan yang sudah resign di bulan juni dan terjadi lebih bayar. karena ditanggung pemerintah, PPh DTP tersebut tidak dapat dikompensasi untuk karyawan lainnya. Atas nilai lb dri pph dtp itu apakah perlu dilakukan pembetulan laporan realisasi dan pembetulan SPT dari masa Januari - Mei? Atau lb hasil dtp itu bisa dikompensasi ke karyawan lain? Trimakasih


Jawaban

Terkait PPh 21 DTP lebih bayar, Silakan memperhitungkan kembali seluruh penghasilan yang diterima. LB atas DTP tidak bisa dikembalikan ke pegawai. Tapi, jika ada porsi LB atas selain DTP, silakan diperhitungkan dulu dengan nilai DTP yang sudah diterima pegawai. Kalau porsi DTP yang diterima lebih besar, maka LB tidak bisa dikembalikan ke pegawai atau dikompensasi ke karyawan lainnya. Untuk laporan realisasi dan juga spt masa jan-mei tidak perlu dilakukan pembetulan ya

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B Z V M B
A O F Z M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X C A A H
 
faq/2022/04/27/000185997_1234.txt · Last modified: (external edit)