faq:2022:04:27:000185468_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau tanya Mas/Mbak, kalau pembetulan SPT bagian harta memang tidak secara langsung diperhitungkan dalam SPT, kemudian apakah bisa diarahkan ke PPS: namun jika di kemudian hari DJP menemukan harta baru yang kurang/belum diungkap bisa dikenakan sanksi tax amnesty (untuk harta yang diperoleh sampai tahun 2015) atau sanksi KUP (tahun perolehan harta 2016-2020)? Atau digali dulu saja (krn WP tidak bilang OP/Badan dan untuk SPTth berapa)? Terima kasih.
Jawaban
iya mba, boleh digali dulu aja. Ini pembetulannya cuman nambah harta berupa piutang aja, atau ada bagian lain yg diubah? Kemudian untuk SPT tahunan OP/badan? SPT tahunan tahun pajak berapa? Perolehan harta piutang nya tahun berapa?
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/27/000185468_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion