faq:2022:04:27:000169330_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
siang kalau kondisi sementara SPT Tahunan LB dan masih belum selesai penyusunan laporan keuangan, apakah boleh mengajukan permohonan perpanjangan masa pelaporan PPH Badan dgn Form 1771 Y?
Jawaban
tidak dilarang sesuai ketentuan. Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) atau dalam bentuk dokumen elektronik. (Pasal 13 ayat (2) PMK-243/PMK.03/2014) Membuat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara tertulis (disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) 1770-Y/1771-Y/1771-$Y, atau dalam bentuk data elektronik (e-SPTy) dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir. (Pasal 4 ayat (1) dan (2) PER-21/PJ/20
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/27/000169330_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion