faq:2022:04:27:000146813_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#33Q Wp melakukan penyerahan ke PT A (ppn dipusatkan), untuk pengiriman barangnya dikirim ke masing2 cabangnya, untuk ketentuan fp gabungannya untuk masing2 cabang, atau bagaimana ya mas/mba? Pemusatannya di bkm
Jawaban
Tidak bisa dibuat fp gabungan seharusnya… Ilustrasinya seperti ini Kalau di per 03 pasal 6 ayat 6 itu kan malah klo dikirim ke cabang, npwp nama pusat, alamat cabang. Nah klo dikirim ke banyak cabang, harusnya kan alamat nya beda2 tuh. Jadi gak bisa pake fp gabungan 1 biji kan?. Trus klo mau bikin fp gabungan per cabang –> di petunjuk bikin fp gabungan itu kan bisa bikin fp gabungan dengan klausul 1 pembeli, 1 kode fp gitu. Nah jadi kok arahnya gak bisa juga ya bikin fp gabungan per caba
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/27/000146813_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion