faq:2022:04:27:000146810_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#39Q Selamat siang izin bertanya, wp mau melakukan pembetulan spt tahunan op tahun 2018 dengan menambahkan piutang yg dimiliki. Apakah bisa dianggap sebagai penghasilan jadi nanti kena pph atau hanya menambah daftar harta saja tanpa ada pembayaran pajak? Terima kasih
Jawaban
Piutang kepada siapa? Ada potensi pph pasal 29 dan pph potput atas bunga yg bisa jd kredit pajak di spt (kalau bunganya bukan dibayar oleh bank) Bunganya jd penghasilan yg dipajaki di spt tahunan Sepanjang penghasilan yg digunakan sbg sumber dana piutang sudah dilaporkan dan dipajaki di spt tahunan, palingan hanya itu saja. Masih bisa pembetulan kalau blm diperiksa
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/27/000146810_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion