faq:2022:04:27:000146795_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
anya terkait peraturan PER-03/2022 tentang faktur pajak tentang pasal 06 mengenai alamat pusat cabang, jika perusahaan kami memiliki 4 cabang, apakah itu berarti ke-empat cabang kami tersebut harus didaftarkan sebagai NPWP cabang?
Jawaban
Ketentuan NPWP cabang mengacunya ke PER-04/2020, kalau memang ada tempat usaha di ke 4 wilayah tersebut berarti memang seharusnya terbit NPWP cabang. Kec di 1 wilayah kerja KPP yg sama ada beberapa cabang ini boleh pilih salah satu aja yg diterbitin NPWP cabang.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/27/000146795_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion