faq:2022:04:27:000146629_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa yang menyetor sendiri (orang pribadi) harus dilaporkan melalui lama e-Bupot PPh Unifikasi?
Jawaban
Wajib Pajak yang melakukan pemotongan dan membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan tersebut. bisa menggunakan aplikasi ebupot unifikasi mulai masa januari 2022
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/27/000146629_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion