faq:2022:04:27:000146611_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#53Q izin, sesuai pasal 9 pmk 62 2022, maka pm atas pembelian refill isi dari pertamina ke agen, apakah dapat dikreditkan oleh agen, kalau atas tabungnya?
Jawaban
#53A: PM. PM terkait penyerahan PPN dengan besaran tertentu bagi Agen/Pangkalan tidak dapat dikreditkan Pasal 9 ayat 2 PMK-62/2022.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/27/000146611_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion