faq:2022:04:27:000146604_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#42Q: mau tanya terkait Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya jika memiliki NPWP cabang apakah PPn nya otomatis terpusatkan atau harus mengajukan pengajuan dulu?
Jawaban
#42A: PM, WP non-developer. NPWP Pusat di Madya, maka PPN bagi seluruh cabangnya ikut dipusatkan ke KPP Madya tsb secara otomatis (Pasal 5 ayat 1 PER 5/2021).
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/27/000146604_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion