faq:2022:04:27:000146524_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak, kalau lampiran penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang berstatus LB/ masih ada kerugian seharusnya tidak masalah kan? I mean, belum akan di periksa/penelitian oleh KPP kan? Karena WP baru melampirkan perhitungan sementara untuk 1771Y
Jawaban
tidak masalah, nanti yang dilihat dari SPT Tahunan yang sudah dilaporkannya sebagai dasar KPP melakukan pemeriksaan/penilitian (SPT LB)
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/27/000146524_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion