faq:2022:04:27:000146515_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Faktur pajak yang tidak mencantumkan keterangan alamat yg diatur di pasal 6 PER-03/PJ/2022 gimana konsekuensinya?
Jawaban
Dianggap sebagai faktur pajak tidak lengkap. PM yang tercantum di faktur tersebut tidak bisa dikreditkan.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/27/000146515_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion