User Tools

Site Tools


faq:2022:04:27:000146491_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika sudah bekerja sama dengan lembaga dan menggunakan tanda tangan eletronik terserifikasi apakah masih perlu mengajukan ke KPP untuk kode Otorisasi DJP?


Jawaban

Kerja sama yang dimaksud di situ kan kerja sama yg dilaksanakan melalui perjanjian kerja sama antara Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri dengan Instansi Pemerintah, lembaga, asosiasi, dan Pihak Lain. Bentuk kerja samanya pun terkunci di Pasal 7 ayat (2). Di pmknya tidak ada pasal yang menjelaskan bahwa tidak perlu mengajukan lagi, seharusnya tetap mengajukan yaa

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I W Q Z C
Z​ N H᠎ S B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q D R R W
 
faq/2022/04/27/000146491_1234.txt · Last modified: (external edit)