faq:2022:04:27:000146491_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika sudah bekerja sama dengan lembaga dan menggunakan tanda tangan eletronik terserifikasi apakah masih perlu mengajukan ke KPP untuk kode Otorisasi DJP?
Jawaban
Kerja sama yang dimaksud di situ kan kerja sama yg dilaksanakan melalui perjanjian kerja sama antara Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri dengan Instansi Pemerintah, lembaga, asosiasi, dan Pihak Lain. Bentuk kerja samanya pun terkunci di Pasal 7 ayat (2). Di pmknya tidak ada pasal yang menjelaskan bahwa tidak perlu mengajukan lagi, seharusnya tetap mengajukan yaa
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/27/000146491_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion