User Tools

Site Tools


faq:2022:04:27:000146489_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pengkreditan PM PMSE


Jawaban

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagai Pembeli bermaksud untuk mengkreditkan PPN yang dibayar sebagaimana tercantum dalam bukti pungut PPN, Pengusaha Kena Pajak harus memberitahukan keterangan berupa nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada Pemungut PPN PMSE untuk dicantumkan dalam bukti pungut PPN.

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V M J J O
Q H᠎ H​ S P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P X R E W
 
faq/2022/04/27/000146489_1234.txt · Last modified: (external edit)