User Tools

Site Tools


faq:2022:04:27:000146410_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mbak ada FP yg minta dibatalkan, stlah dibatalkan ket Faktur sudah dikreditkan. Dan dpt konfirmasi bahwa tidak jadi dibatalkan. Apa tidak masalah ktika lapor status FPK normal dengan ket “faktur telah dikreditkan lawan transaksi harus membatalkan pm terlebih dahulu”?


Jawaban

selama status faktur normal harusnya tetap aman mas, keterangan tersebut kemungkinan karena sudah sempat diklik batal tp hanya dari penjual saja (lawan transaksi tidak klik batal), kalau seperti itu fpnya kan blm batal harusnya. pastikan lagi saja bahwa di web efakturnya nanti ketika sudah posting spt data fp tersebut tetap masuk dan tidak bernilai 0

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J I​ B H Q
L I N S O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q E​ I D L
 
faq/2022/04/27/000146410_1234.txt · Last modified: (external edit)