faq:2022:04:27:000146359_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
spt tahunan atas kompensasi kerugian fiskal
Jawaban
pasal 6 ayat 2 UU HPP, Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/27/000146359_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion