User Tools

Site Tools


faq:2022:04:27:000146359_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

spt tahunan atas kompensasi kerugian fiskal


Jawaban

pasal 6 ayat 2 UU HPP, Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I U M X S
N Y B J D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L F J G T
 
faq/2022/04/27/000146359_1234.txt · Last modified: (external edit)