faq:2022:04:27:000146356_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Masuk setelah lebaran kan tgl 9 Mei. Ada dispensasi pembayaran PPh masa gak?
Jawaban
Belum ada. Sampai saat ini masih mengikuti ketentuan PMK-242/2014.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/27/000146356_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion