faq:2022:04:27:000146343_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
lalu untuk bukti potong diisi apa min? Karena kalau di espt cukup NTPN saja, sedangkan sekarang ada kolom bukti potong/pungut dan NTPN di eform
Jawaban
pengisian kolom no bukti (kolom 7)? kolom tsb diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan. untuk pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 yang pembayarannya dilakukan sendiri, kolom (7) diisi dengan kata “SSP” atau “SSPCP”.
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/27/000146343_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion