User Tools

Site Tools


faq:2022:04:27:000146342_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

halo min untuk lampiran III eform apabila impor data kredit pajak PPh 22 atas nilai impor bank devisa/ditjen bea cukai objek potputnya bisa 0, tapi kalo tambah manual tidak bisa. Apakah harus diisi? Karena dari dulu di espt tidak diisi


Jawaban

Kalau memang dia ada bukti pungut pph 22 impor maka lampiran III bagian A harus diisi mas, kalau gaada baru dikosongin (tidak diisi). Kalo ada bukti pungut PPh 22 impor harusnya nilai PPhnya kan ngga 0, diisi sesuai dgn jumlah pph 22 impornya

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G G Y S L
J​ N E V X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H U᠎ M G R
 
faq/2022/04/27/000146342_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1