faq:2022:04:27:000146333_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPN rumah tapak, pelunasan tadinya di Agustus 2021. Tapi ternyata molor walaupun tetap di 2021. Apakah harus ganti faktur?
Jawaban
Tidak perlu, karena PMK-21 ke PMK-103 gak berubah tarifnya. Sepanjang masih memenuhi, fakturnya tetap 07
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/27/000146333_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion