faq:2022:04:27:000146323_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tahun 2020 wp dikenai tarif PP 23 final. laporan tahun 2020 rugi, apakah kerugian tsb bisa dikompensasikan ke tahun pajak 2021?
Jawaban
Tidak bisa dikompensasikan ke 2021. karena kerugian tersebut bukan dari penghitungan secara fiskal, tapi komersial.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/27/000146323_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion