User Tools

Site Tools


faq:2022:04:26:000186037_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Bagaimana cara melaporkan PPh 26 dengan fasilitas P3B, jika SKD kita belum ada ?


Jawaban

fasilitas P3B hanya bisa digunakan jika WPLN sudah menyerahkan SKD/DGT yg sudah disahkan oleh otoritas negara asalnya ( Pasal 3 ayat 2 Per 25/2018)

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R X M Q V
F X E S L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F L J᠎ H J
 
faq/2022/04/26/000186037_1234.txt · Last modified: (external edit)