faq:2022:04:26:000186037_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bagaimana cara melaporkan PPh 26 dengan fasilitas P3B, jika SKD kita belum ada ?
Jawaban
fasilitas P3B hanya bisa digunakan jika WPLN sudah menyerahkan SKD/DGT yg sudah disahkan oleh otoritas negara asalnya ( Pasal 3 ayat 2 Per 25/2018)
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/26/000186037_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion