faq:2022:04:26:000186014_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
erkait KEP-116/2021. Perusahaan Kami memiliki Cabang di beberapa daerah/lokasi Status Cabang kami tersebut ada yang PKP dan Non PKP. Untuk yg PKP sudah pemusatan PPN (sebelum kep dirjen tsb terbit). Lokasi Pusat di Jakarta.
Jawaban
Sesuai pasal 12 UU PPN, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/26/000186014_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion