User Tools

Site Tools


faq:2022:04:26:000184524_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terkait Branch Profit Tax, bagaimana perhitungan BPT kalau nilai SPT-nya LB dan usahanya adalah usaha full konstruksi? kemudian dasar hukumnya apa ya?


Jawaban

Dikonfirmasi lagi, SPT LB karena apa, jika karena kredit pph 22 impor seperti yg wp sampaikan, maka kita sampaikan ketentuan bahwa perusahaan yang pengenaan pajaknya bersifat final tidak diperkenankan mengkreditkan pph tidak final. Kemudian, untuk perhitungan BPT sendiri mengacu ke pasal 6 PMK 14/PMK.03/2011: “Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dilakukan koreksi fiskal, dikurangi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat final.”

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H M D G T
M L T G U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F B V D U
 
faq/2022/04/26/000184524_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1