Tanya
siang mas/mbaa, WP pernah daftar NPWP melalui ereg dan ada keterangan penolakan seperti ini. Padahal sekarang jika pendaftaran npwp secara online, seharusnya tidak perlu upload lampiran KTP kan ya di ereg sepanjang NIK nya tervalidasi? ini bagaimana ya solusinya?
Jawaban
Untuk persyaratan upload lampiran ini memang bervariasi ya, sesuai jenis WP nya.. Misalnya, untuk WP OP berstatus pusat yang tidak melakukan usaha/pekerjaan bebas ataupun melakukan usaha/pekerjaan bebas, memang tidak perlu ada syarat yg dilampirkan (termasuk KTP) sepanjang NIK tervalidasi, namun untuk case tertentu seperti misalnya WP memilih pisah harta (PH) maka diperlukan upload NPWP suami, dan dokumen2 lainnya.. Jadi ada kemungkinan WP ini adalah jenis WP yang diwajibkan upload lampiran saat permohonan ereg, jika demikian maka silakan diupload ulang sesuai instruksi kpp. Namun jika ternyata bukan termasuk wp yang perlu upload lampiran, kan jadi ngga bisa tuh krn ngga ada menu uplaodnya, sarankan hubungi KPP pemroses langsung aja, karena kan yg memperoses permohonan ini dari KPP, bisa lewat channel yg di pajak.go.id/unit-kerja atau no telp yg tertera di ereg tsb
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion