faq:2022:04:26:000184518_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kita memiliki transaksi dengan fasilitas FP gabungan, Namun pengiriman ke seluruh cabang PT A, karena ada aturan di per-03/pj/2022 di pasal 6 bahwa faktur pajak dibuat sesuai alamat dokumen di kirim. Apakah bisa membuat faktur pajak gabungan Per Cabang?
Jawaban
Pasal 6 per 03/2022 itu kan jika pembeli adalah pkp yg pemusatannya di KPP BKM yaa, jadi tweet ini digali dulu aja apakah terdaftar di BKM atau tidak (pemusatan per 11/2020 atau per 05/2021)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/26/000184518_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion