User Tools

Site Tools


faq:2022:04:26:000184438_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau konfirmasi mas mbak, kalo pembahasan mengenai polis apa aja yg harus dilaporkan dalam EOI ini kan sebenernya cukup dijawab polis sesuai Pasal 19 ayat 4(b) atau mungkin ada jawaban lain ya mas mbak? https://twitter.com/MLeoabs/status/1518804869616119808


Jawaban

Setuju dim, bisa jawab sesuai pasal 19 ayat (4) huruf b PMK-19/2018. Di pasal 19 ayat (1)nya dijelaskan untuk laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis sesuai pasal 17 ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas pemegang rekening keuangan; b. nomor Rekening Keuangan; c. identitas LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain; d. saldo atau nilai Rekening Keuangan; dan e. penghasilan yang terkait dengan Rekening Keuangan. Lalu untuk nilai saldo atau nilai Rekening Keuangan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d untuk Perusahaan Asuransi Tertentu dijelaskan lebih lanjut di pasal 19 ayat (4) huruf b nya.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W P​ C E E
Q S D F M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D Z Q V S
 
faq/2022/04/26/000184438_1234.txt · Last modified: (external edit)