faq:2022:04:26:000184435_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Min @kring_pajak utk peraturan PER-3/PJ/2022 Bab 3 pasal 6
Jawaban
SJ ini surat jalan ya? Apabila yang dimaksud pengisian alamat disesuaikan dengan alamat masing2 cabang pada saat pembuatan faktur sesuai pasal 6 ayat (6) PER-03/2022, maka iya mbak berlaku umum sepanjang pembeli pusat terdaftar di BKM. Karena ayat 6 ini konteksnya jika pembeli ada pemusatan dan pemusatannya di KPP BKM sesuai ayat 7-nya. Kalau situasi wp kayak ayat 6 dan 7, maka pengisian FPnya bisa ikut ketentuan ayat 6 tersebut.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/26/000184435_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion