Tanya
PT A selaku pembeli (terdaftar di KPP Pratama) melalukan pembelian BKP, lalu PT A (kantor pusat) membayar atas pembelian BKP tersebut dan pengiriman BKP nya dikirim ke PT A (kantor cabang), apakah perlakuan sesuai ketentuan di pasal 6 ayat 6 berlaku untuk transaksi ini?
Jawaban
Terkait yg PPN pemusatan untuk pengisian alamat disesuaikan dengan alamat masing2 cabang kan rujukannya memang ke pasal 6 ayat (6) per-03/2022 ya mbak. Hanya saja ayat 6 ini konteksnya jika pembeli ada pemusatan dan pemusatannya di KPP BKM sesuai ayat 7-nya. Kalau situasi wp kayak ayat 6 dan 7, maka pengisian FPnya bisa ikut ketentuan ayat 6 tsb. nanti npwp dan nama tetap pake pusat, tapi alamatnya alamat cabang. Jadi kalo gak masuk klausul ayat 6 dan 7, atau kasusnya selain yg terdaftar di BKM, maka untuk perlakuannya seharusnya tidak mengikuti ketentuan ayat 6nya.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion