faq:2022:04:26:000162871_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
faktur pajak yang saya buat bulan desember 2021 itu sudah di kirim dan di terima olah customer saya. Juga sdh di bayar ppnnya. cumstomer saya kodenya 030, nah bulan januari 2022, ada kesalahan di kantor saya faktur pajak yg 030 ini yg bulan desember tidak sengaja di batalkan. Setelah fp dibatalkan saya sudah melaporkan spt masa ppn nya. jdi, faktur pajak yg sudah terbit bulan desember itu sdah di creditkan oleh customer saya, tp di perusahaan saya sudah di batal di januari. jadi saya mau tanya,
Jawaban
Transaksinya dengan bumn kah? Harusnya ssp nya atas nama pihak bumn nya, jd kalau mau pemindahbukuan yg mengajukan adalah pihak bumn nya. Bisa PBK sepanjang memenuhi kriteria yg ada di pmk 242 th 2014
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/26/000162871_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion