faq:2022:04:26:000162870_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
halo mau tanya krna ada peraturan baru untuk pengisian alamat faktur pajak disesuaikan dengan alamat penyerahan bkp/jkp, apakah hal ini berlaku juga untuk dokumen yg dipersamakan dengan faktur pajak seperti SSP dan pib Harusnya ngga ya mas/mba?
Jawaban
sesuai alamat yang melakukan transaksi, dijelaskan normatif sesuai identitas “pemilik barang”, jadi kalau pemilik barang adalah cabang maka diisi alamat cabang
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/26/000162870_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion