faq:2022:04:26:000148877_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba kalau cap di efaktur buat kawasan berikat, keterangannya cmn “ppn atau ppnbm tidak dipungut ya?” soalnya wp tanya, kalau sesuai pasal 20 per 3/2022 huruf b, harus ada keterangan peraturan kaya pmknya gitu,
Jawaban
Apabila sudah sinkronisasi kode cap dan di aplikasinya memang masih muncul keterangan tanpa mencantumkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mendasarinya. Kita tetap gunakan kode cap yang tersedia di aplikasi e-faktur saat ini karena itu memang menarik dari sistem, dan Wajib Pajak dapat menambahkan keterangan secara lengkap sesuai ketentuan Pasal 20 PER-03/2022 di bagian referensi pada saat mebuat faktur.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/26/000148877_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion