User Tools

Site Tools


faq:2022:04:26:000148874_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

harta tersebut sdh dilapor di spt Jadi memperoleh tahun 2002 sebesar 200 juta , tetapi disini data djp kemungkinan memakai data tahun skrng 2021 yg menjadi 2.650 m apakah spt ini bs dianggap blm dilaporkan sedangkan kalo pengisian harta kan memakai harga harta yg diperoleh 2002?


Jawaban

Untuk pengisian SPT nilai yang diinputkkan adalah nilai perolehan. Jika WP merasa sudah melaporkan harta yang dimaksud di SPT tahunan tahun pajak terakhir ( tahun pajak 2015), maka tidak perlu diikutkan PPS lagi. Tapi kalau ada temuan sebesar itu, dan WP mau tau detailnya bisa diarahkan untuk konfirmasi KPP.

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G Q᠎ V G T
F M V I O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U N H I H
 
faq/2022/04/26/000148874_1234.txt · Last modified: (external edit)