Tanya
Untuk pembuatan daftar norminatif biaya promosi, dalam biaya promosi itu ada kolom NPWP dan Tanggal, yang ingin saya tanyakan adalah: 1. dalam kolom NPWP itu jika transaksi dengan WP Luar negeri yang tidak mempunyai NPWP apakah NPWP nya kita isi 000 atau kosongkan saja? atau jika kita melakukan transaksi dengan WP Luar negeri Pemungut PPN apakah NPWP nya kita isi NPWP Pemungut PPN luar negerinya?
Jawaban
Sebenarnya di petunjuk pengisian daftar nominatif tidak dijelaskan eksplisit pengisian NPWP untuk WPLN. Boleh silahkan diisikan 000000 saja jika transaksi dengan WP LN yang tidak memiliki NPWP. Untuk NPWP WPLN pemungut PPN ini mungkin yang dimaksud adalah nomor identitas ya. Beda sama NPWP. Kalau WPLN kemungkinan ga punya NPWP, tetep isikan 0000 saja
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion