faq:2022:04:26:000146314_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Siang,Disini saya masih rancu dengan peraturan NPWP pemusatan tapi alamatnya harus sama dngan alamat yg ada di BL /HBL. Nah jika alamat di BL berbeda dengn NPWP pemusatan yg sesungguhnya itu bagaimana? Kita pakai lamat yg dmana?mohon penjelasannya pengacu PER03
Jawaban
Mba coba digali dulu ini dia pemusatan biasa berdasarkan PER-11/2020 atau pemusatan BKM PER-05/2021
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/26/000146314_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion