User Tools

Site Tools


faq:2022:04:26:000146309_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“PER-03/2022. Untuk menggunakan ppn pemusatan ini, apakah ada syarat2 tertentu ya? Maksudnya apakah setiap PKP harus mengajukan untuk PPN pemusatan atau bagaimana? Agar kami bisa mengeluarkan dan memberikan faktur pajak dengan ppn pemusatan”


Jawaban

Pengusaha Kena Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang dapat memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang. (pasal 2 ayat 1 per-11 2020)

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O D X O B
K V C Q A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X B A T᠎ C
 
faq/2022/04/26/000146309_1234.txt · Last modified: (external edit)