faq:2022:04:26:000146309_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“PER-03/2022. Untuk menggunakan ppn pemusatan ini, apakah ada syarat2 tertentu ya? Maksudnya apakah setiap PKP harus mengajukan untuk PPN pemusatan atau bagaimana? Agar kami bisa mengeluarkan dan memberikan faktur pajak dengan ppn pemusatan”
Jawaban
Pengusaha Kena Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang dapat memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang. (pasal 2 ayat 1 per-11 2020)
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/26/000146309_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion