faq:2022:04:26:000146306_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“Siang taxmin, kalau ada pembetulan SPT PPN dengan status Kurang Bayar tetapi diakhir tahun sudah dilaporkan status Lebih Bayar, bagaimana pelaporan untk pembetulan SPT PPN nya ya min? Informasi detail: 1. SPT PPN 2. SPT Normal statusnya LB dan sdh dikompensasikan ke masa pajak selanjutnya 3. Alasan ingin dibuat pembetulan adalah karena penerbitan FP Masukan double input dari supplier 4. SPT PPN Masa Des status LB https://twitter.com/Ekayeyeye/status/1518789304730157057”
Jawaban
ini wp masih muter2, pertanyaan spt yg dibetulkan masa berapa masih belum terjawab. Silakan digali kembali, apakah akan dilaporkan pembetulan kedua atau bukan? SPT normal yg sebelumnya dibetulkan bulan berapa? spt masa ppn tidak ada pelaporan tahunan
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/26/000146306_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion