faq:2022:04:26:000146303_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jd ada perusahan yg sudah ubah alamat kantor baru per januari 2022 NPWP dan SKT sudah brubah. tetapi ada dikarenakan masih direnovasi jd sampai sekarang masih di alamat lama. lalu saya terima faktur pajak masukan Januari-maret 2022 dengan alamat yg lama. sedangkan NPWP dan SKT sudah ubah alamat. untuk faktur tersebut apakah bs dikreditkan? karena jika mengikuti peraturan Alamat sebenarnya masih di alamat lama belum pidah. sedangkan NPWP dan SKT sudah alamat baru
Jawaban
pencantuman identitas pkp dalam fp seharusnya mengikuti kondisi pkp yg sebenarnya. jika sudah terlanjur, penjual membuat fp pengganti untuk memperbaiki identitas pkp pembeli
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/26/000146303_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion