faq:2022:04:26:000146300_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sesuai dengan PMK 229/2014 mengenai Format Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak, pada contoh nomor (14) yaitu No Izin Praktik apakah nomor tsb wajib diisi? Bagaimana bila yang menerima kuasa khusus tidak memiliki No Izin Praktik?
Jawaban
jika dilihat dari petunjuk pengisian, wajib diisi jika penerima kuasanya adalah konsultan. apabila penerima kuasa wp bukan konsultan, maka no izin praktik bisa dikosongkan
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/26/000146300_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion