User Tools

Site Tools


faq:2022:04:26:000146300_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sesuai dengan PMK 229/2014 mengenai Format Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak, pada contoh nomor (14) yaitu No Izin Praktik apakah nomor tsb wajib diisi? Bagaimana bila yang menerima kuasa khusus tidak memiliki No Izin Praktik?


Jawaban

jika dilihat dari petunjuk pengisian, wajib diisi jika penerima kuasanya adalah konsultan. apabila penerima kuasa wp bukan konsultan, maka no izin praktik bisa dikosongkan

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J Q G G U
C᠎ D E K C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W M V B​ D
 
faq/2022/04/26/000146300_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)