faq:2022:04:26:000146297_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pembuatan FP apakah tanggalnya bisa berbeda dengan penerbitan BC 2.7? Jadi misalkan BC 2.7 tanggal 1 april sedangkan FP dikeluarkan tgl 8 april, apakah tidak jadi masalah?. kaya gini dikasih tau aturan kapan pembuatan faktur pajak (yg mana terjadi terlebih dahulu antara penyerahan atau pembayaran) atau memang buat faktur setelah ada dokumen bcnya ya?
Jawaban
iya setuju… untuk pembuatan faktur pajak bisa dijelaskan saat pembuatannya kapan ya. bisa dijelaskan sesuai pmk 18/2021 atau pp 9/2021. untuk ketentuan syarat mendapatkan fasilitas tidak dipungut dikembalikan ke pmk 65/2021
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/26/000146297_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion