User Tools

Site Tools


faq:2022:04:26:000146297_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk pembuatan FP apakah tanggalnya bisa berbeda dengan penerbitan BC 2.7? Jadi misalkan BC 2.7 tanggal 1 april sedangkan FP dikeluarkan tgl 8 april, apakah tidak jadi masalah?. kaya gini dikasih tau aturan kapan pembuatan faktur pajak (yg mana terjadi terlebih dahulu antara penyerahan atau pembayaran) atau memang buat faktur setelah ada dokumen bcnya ya?


Jawaban

iya setuju… untuk pembuatan faktur pajak bisa dijelaskan saat pembuatannya kapan ya. bisa dijelaskan sesuai pmk 18/2021 atau pp 9/2021. untuk ketentuan syarat mendapatkan fasilitas tidak dipungut dikembalikan ke pmk 65/2021

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y S J᠎ O H
U O E I S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F​ I S E G
 
faq/2022/04/26/000146297_1234.txt · Last modified: (external edit)