faq:2022:04:26:000146281_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#21Q: saya mau tanya terkait dengan ketentuan beasiswa yg diberikan pemberi kerja (WP Badan) ke karyawanya. Dalam PMK 68 2020 disebutkan beasiswa bukan merupakan objek pajak penghasilan bagi penerima nya (karyawan). Namun pasal 2(ayat 6) menyebutkan wajib pajak badan pemberi beasiswa mempunyai hubungan usaha .yang dimaksud hubungan usaha disini bagaimana ya? apakah kalau yg kami berikan beasiswa ini adalah karyawan kami sendiri itu termasuk dengan 'mempunyai hubungan usaha? sehingga beasiswa yg
Jawaban
<WRAP> #21A: Wait nik mempunyai hubungan usaha bisa dijelaskan sesuai resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/26/000146281_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion