faq:2022:04:26:000146236_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jasa penempatan dana. persh p2p dapat dana dari lender, nyalurin ke peminjam..kena charge dari siapa?
Jawaban
Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam dapat menerima atau memperoleh penghasilan berupa fee, komisi, ujrah, maupun imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun dari penerima pinjaman dan/atau pemberi pinjaman sehubungan dengan penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam. pasal 5 ayat 1 PMK 69 2022
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/26/000146236_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion