User Tools

Site Tools


faq:2022:04:26:000146228_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dalam ketentuan PMK 67/PMK.03/2022, dikatakan perusahaan asuransi sebagai pemungut PPN atas jasa agen asuransi, misalkan jumlah komisi agen itu 100jt berapa jumlah PPN yang dipungut dan berapa jumlah komisi yang dibayar


Jawaban

Pasal 3 ayat 2 PMK-67/2022, Besaran tertentu yaitu sebesar: 10% (sepuluh persen) dari tarif PPN dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada Agen Asuransi. Komisi atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai pembayaran sebelum dipotong pajak penghasilan atau pungutan lainnya.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y D U​ D J
M F T H F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M Y G D K
 
faq/2022/04/26/000146228_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1