User Tools

Site Tools


faq:2022:04:26:000146200_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dalam pembuatan FP Keluaran wajib mengisikan NPWP atau NIK ? Jika tidak diisi dua“nya masih bisa ga? Lawan transaksi saya adalah orang pribadi dalam negeri.


Jawaban

Sesuai pasal 5 per 03/2022. Identitasnya diisi sesuai identitas pembeli BKP atau penerima JKP. Pasal 6 ayat 2, Identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S Q N F T
Y​ B᠎ U R᠎ L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V᠎ C T Q᠎ N
 
faq/2022/04/26/000146200_1234.txt · Last modified: (external edit)