faq:2022:04:26:000146195_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#18Q: (twitter) Apakah semua pelaku UMKM pedagang eceran dengan omzet di bawah 4,8 Milyar akan dikenakan PPN Final?
Jawaban
#18A: sampai saat ini aturannya baru sebatas di Bab IV pasal 9a UU HPP. khususnya ayat 1 huruf a utk WP yg mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu dapat memungut PPN dengan besaran tertentu. untuk kriteria dan ketentuan lebih lanjutnya lebih baik menunggu peraturannya terbit.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/26/000146195_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion