User Tools

Site Tools


faq:2022:04:26:000146195_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#18Q: (twitter) Apakah semua pelaku UMKM pedagang eceran dengan omzet di bawah 4,8 Milyar akan dikenakan PPN Final?


Jawaban

#18A: sampai saat ini aturannya baru sebatas di Bab IV pasal 9a UU HPP. khususnya ayat 1 huruf a utk WP yg mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu dapat memungut PPN dengan besaran tertentu. untuk kriteria dan ketentuan lebih lanjutnya lebih baik menunggu peraturannya terbit.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X V V Q T
E S N V U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C E M W᠎ Y
 
faq/2022/04/26/000146195_1234.txt · Last modified: (external edit)