faq:2022:04:26:000146155_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah ada dasar hukum kalau pembuatan beberapa ID Billing untuk 1 tagihan pajak diperbolehkan? kalo kayak gini selama pembuatan ID Billing MAP dan KJSnya sesuai kan gpp ya mas mbak, atau mungkin ada dasar hukumnya?
Jawaban
tidak ada aturan yang mengatur secara spesifik, jadi benar selama MAP, KJS dan masa tahunnya sesuai maka tidak masalah untuk 1 tagihan pajak dibuatkan beberapa ID Billing
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/26/000146155_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion